Minggu, 20 Januari 2008

Perspektif Persamaan Gender Menurut Pandangan Islam

Konsep penting yang perlu dipahami dalam rangka membahas masalah kaum perempuan adalah membedakan antara konsep seks (jenis kelamin) dan konsep gender. Pemahaman dan pembedaan terhadap kedua konsep tersebut sangat diperlukan karena alaan sebagai berikut. Pemahaman dan pembedan terhadap konsep seks dan gender sangatlah diperlukan dalam melakukan analisis untuk memahami persoalan-persoalan ketidakadilan social yang menimpa kaum perempuan. Hal ini disebabkan karena adanya kaitan yang erat antara perbedaan gender dan ketidakadilan gender dengan struktur ketidakadilan masyarakat secara lebih luas. Dengan demikian pemahaman dan pembedaan yang jelas antara konsep seks an gender sangat diperlukan dalam membahas masalah ketidakadlan social.

Sejarah perbedaan gender antara manusia jenis laki-laki dan perempuan terjadi melalui proses yang sangat panjang. Oleh karena itu terbentuknya perbedaan-perbedaan gender dikarenakan oleh banyak hal, diantaranya dibentuk, disosialisasikan, diperkuat, bahkan dikonstruksi secara social atau kultural, melalui ajaran keagamaan maupun Negara. Melalui proses panjang, sosialisasi gender tersebut akhirnya dianggap menjadi ketentuan Tuhan. Seolah-olah bersifat biologis yang tidak bisa diubah lagi, sehingga perbedaan-perbedaan gender dianggap dan dipahami sebagai kodrat laki-laki dan kodrat perempuan.

Gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara social maupun cultural. Misalnya, bahwa perempuan itu dikenal lemah lembut, cantik, emosional, dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan, dan perkasa.

Sebaliknya, melalui dealiktika, konstruksi social gender yang tersosialisasikan secara evolusional dan perlahan-lahan mempengaruhi bilogis masing-masing kelamin. Isalnya, karena konstruksi social gender, kaum laki-laki kemudian terlatih dan tersosialisasi serta termotivasi untuk menjadi atau menuju ke sifat gender yang ditentukan oleh suatu masyarakat, yakni secara fisik lebih kuat dan lebih besar.

Prinsip-prinsip Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an

Ada beberapa variabel yang dapat digunakan sebagai standar dalam menganalisa prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam Al-Qur’an, antara lain:

1. Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Sebagai Hamba

Salah satu tujuan penciptaan manusia adalah untuk menyembah kepada Tuhan, dalam surat Al-Zariyat:56. Dalam kapasitas manusia sebagai hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mempunyai potensi dan peluang yang sama untuk menjadi hamba ideal yaitu orang-orang yang bertaqwa (Muttaqun), untuk mencapai derajat muttaqun ini tidak dikenal adanya perbedaan jenis kelamin, suku bangsa, atau kelompok etnis tertentu. Dalam surat Al-Hujurat:13 dikatakan:

يَا اَيُُّهَا النَّا سُ انا خلقنا كم من ذ كر و انثى و جعلنا كم شعو با و قبا ئل لتعا ر فوا ان اكر مكم عند الله اتقا كم ان الله عليم خبير

“Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kalian saling mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa diantara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui Lagi Maha Mengenal.”

Kekhususan-kekhsusan yang diperuntukan kepada laki-laki, seperti sang suami setingkat lebih tinggi diatas istri (QS. Al-Baqarah: 228), laki-laki pelindung perempuan (QS. An-Nisa: 34), memperoleh warisan yang lebih banyak (QS. An-Nisa: 11), dan menjadi saksi yang efektif (QS. Al-Baqarah:282).

2. Laki-laki dan Perempuan Sebagai Khalifah di Muka Bumi

Maksud dan tujuan penciptaan manusia di muka bumi adalah disamping menjadi hamba Allah juga menjadi khalifah di muka bumi. Sebgaimana ditegaskan dalam QS. All-Baqarah: 30:

واذ قال ربّك للملئكة انّي جا عل في الارض خليفة قالوا اتجعل فيها ويسفك الدّم ونحن نسبّح بحمدك ونقدّس لك قال انّي اعلم ما لا تعلمون

“Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Tuhan berfirman: “sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kalian ketahui”

Kata khalifah dalam kedua ayat diatas tidak menuunjuk kepada salah atu jenis kelamin atau salah satu etnis tertentu. Laki-laki dan perempuan memiliki fungsi yang sama sebagai khalifah di muka bumi.

3. Laki-laki dan Perempuan Memliki Perjanjian Primordial

Laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian primordial dengan Tuhan. Menurut Fakhr Al-Razi, tidak ada seorang pun anak manusia yang lahir di muka bumi ini yang tidak berikrar akan keberadaan Tuhannya dan ikrar mereka disaksikan oleh para malaikat. Sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-A’raf:172.

4. Adam dan Hawa, Terlibat Secara Aktif dalam Drama Kosmis.

Semua ayat yang menceritakan tentang drama kosmis, yakni cerita tentang keadaan Adam dan pasangannya di surga sampai keluar ke bumi, selalu menekankan ke dua belah pihak secara aktif dengan menggunakan kata ganti untuk dua orang. Yakni kata ganti untuk Adam dan Hawa. Seperti dapat dilihat dalam beberapa kasus berikut:

a. Keduanya diciptakan di surga dan memanfaatkan fasilitas surga.

b. Keduanya mendapat kualitas godaan yang sama dari syaitan.

c. Sama-sama memakan buah khuldi dan keduanya menerima akibat jatuh ke bumi.

d. Sama-sama memohon ampun dan sama-sama diampuni Tuhan.

e. Setelah di bumi, keduanya mengemangkan keturunan dan saling melengkapi dan saling membutuhkan.

5. Laki-laki dan Perempuan Berpotensi Meraih Prestasi

Peluang untuk mendapatkan prestasi maksimum tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan, secara khusus ditegaskan di dalam ayat ini:

QS. An-Nisa :124:

ومن يعمل من الصا لحا ت من ذ كر ا و انثى و هو مؤ من فا و لئك يد خلو ن الجنّة و لا يظلمو ن نقيرًا

“ Barang siapa yang megerjakan amal-amal shaleh, baik laki- laki maupu wanita sedang ia orang beriman, maka mereka itu masuk ke dalam surga dan mereka tidak dianiaya walau sedilitpun”

Ayat-ayat diatas mensyariatkan konsep kesetaraan gender yang ideal dan memberikan ketegasan gender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karier professional, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin.

Salah satu obsesi Al-Qur’an ialah terwuudnya keadilan di dalam masyarakat. Keadilan dalam Al-Qur’an mencakup segala segi kehidupan umat manusia, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Karena itu Al-Qur’an tidak mentolerir segala entuk penindasan, baik berdasarkan suku bangsa, kelompok etnis, warna kulit, dan kepercayaan, maupun yang berdasarkan jenis kelamin.

Referensi

Mansour Fakih. Analisis Gender dan Transformasi Sosia., Pustaka Pelajar. Jakarta. 2003.

DR. Nasaruddin Umar, MA. Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an. Paramadina. Jakarta. 1999.